Selasa, 29 November 2016

Paket umroh 2016 jakarta, Paket umroh 2016 semarang, Paket umroh 2017 surabaya Haidar, Paket umroh 2017 jakarta, Paket umroh 2017 bandung, Paket umroh 2017 murah

Paket umroh 2016 jakarta, Paket umroh 2016 semarang, Paket umroh 2017 surabaya Haidar, Paket umroh 2017 jakarta, Paket umroh 2017 bandung, Paket umroh 2017 murah



Vaksin Sebelum Menunaikan Ibadah Haji

http://www.alodokter.com/vaksin-sebelum-menunaikan-ibadah-haji
Semua peserta ibadah haji dan umroh harus memiliki sertifikat yang menyatakan bahwa mereka telah mendapat vaksin meningitis.
Selain kesehatan tubuh yang prima, beribadah bersama ribuan orang dari berbagai penjuru dunia membuat calon peserta haji membutuhkan imunisasi yang dapat mengurangi risiko terpapar bakteri dan virus berbahaya.

Vaksin Meningitis
Meningitis adalah infeksi yang menyebabkan inflamasi pada selaput yang melindungi otak dan sumsum tulang belakang. Penyakit ini berisiko tinggi terjadi di bagian tertentu di dunia, terutama negara Arab Saudi sebagai tempat umat muslim menunaikan ibadah haji dan umroh.
Untuk mencegahnya, vaksin meningitis menjadi imunisasi yang diwajibkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Sertifikat yang menyatakan bahwa mereka telah mendapat imunisasi meningitis menjadi syarat bagi calon haji untuk mendapatkan visa. Berikut ini adalah ketentuan pemberian vaksin:
§  Meningitis adalah penyakit yang disebabkan bakteri kelompok A, W, C, dan Y. Maka semua jamaah wajib mendapat satu dosis vaksin kuadrivalen polisakarida atau ACYW135.
§  Pemberian vaksin ini sebaiknya dilakukan 2-3 minggu sebelum keberangkatan dan tidak kurang dari 10 hari sebelumnya. Jika sebelumnya pernah mendapat vaksin yang sama, pastikan bahwa waktu pemberiannya tidak lebih dari tiga tahun sebelumnya.
§  Jika diberikan pada orang dewasa dan anak-anak berusia lebih dari lima tahun, vaksin ini akan memberikan perlindungan dari meningitis selama lima tahun.
§  Untuk anak di bawah usia lima tahun, vaksinasi akan memberikan perlindungan selama 2–3 tahun. Namun pemberian pada balita usia dua bulan hingga tiga tahun harus diikuti dengan pemberian vaksin kedua pada tiga bulan setelahnya.
§  Tidak tepat diberikan untuk bayi berusia kurang dari dua bulan.
Efek samping yang parah setelah pemberian vaksin ACWY sangat jarang terjadi. Sekitar 10 persen orang yang mendapat vaksin ini mengalami nyeri dan kulit kemerahan yang umumnya akan hilang dalam 1-2 hari. Sementara anak-anak terkadang mengalami demam.
Vaksin yang Dianjurkan
Selain kewajiban atas pemberian vaksin meningitis, Kementerian Kesehatan Arab Saudi juga menyarankan calon haji untuk mendapatkan vaksin influenza dan pneumonia sebelum berangkat.
Vaksin influenza
Jenis virus yang menyebabkan influenza berbeda-beda pada tiap tahunnya, sehingga vaksin yang diberikan pun disesuaikan dengan tipe tersebut.
Vaksin influenza dianjurkan terutama untuk jamaah haji sebagai berikut:
§  Pengidap penyakit kronis seperti gangguan ginjal, sakit jantung, gangguan pernapasan, diabetes, dan gangguan sistem saraf.
§  Pasien imunodefisiensi.
§  Pengidap penyakit metabolik.
§  Pengidap obesitas.
§  Wanita hamil.
 Vaksin pneumonia
Penyakit yang umumnya disebabkan infeksi bakteri Streptococcus pneumoniae ini dapat dicegah dengan pemberian vaksin.
Vaksin pneumonia disarankan bagi calon jamaah haji dengan kondisi sebagai berikut:
§  Orang dewasa berusia 65 tahun ke atas.
§  Anak-anak dan orang dewasa pengidap penyakit kronis, seperti diabetes, asma, gangguan ginjal atau penyakit jantung.




Paket umroh murah dan terpercaya, Paket umroh murah 2016 di surabaya, Paket umroh 2016 surabaya, Paket umroh 2016 malang, Paket umroh 2016 bandung, Paket umroh 2016 murah

Paket umroh murah dan terpercaya, Paket umroh murah 2016 di surabaya, Paket umroh 2016 surabaya, Paket umroh 2016 malang, Paket umroh 2016 bandung, Paket umroh 2016 murah



Seputar Dam

http://panduanpintarmanasikhajidanumrah.blogspot.co.id/2015/05/seputar-dam.html


Dam menurut bahasa artinya darah. Sedangkan dalam ibadah haji dam diartikan sebagai denda yang dikenakan bagi yang meninggalkan wajib haji atau umrah. Atau melanggar larangan haji atau umrah atau ketentuan lain yang sudah ditetapkan oleh peraturan pelaksanaan ibadah haji atau umrah. Dam juga diartikan mengalirkan (menyembelih, ternak yaitu kambing, unta, sapi) ditanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji.

Bentuk - Bentuk Dam

Dam ini terbagi menjadi dua macam:
  1. Dam Nusuk, yakni dam yang dikenakan pada jama'ah haji yang melaksanakan haji tamattu' dan haji qiran
  2. Dam Is'ah, yakni dam dikenakan kepada jama'ah yang melanggar salah satu larangan ihram dan meninggalkan salah satu amalan wajib haji.

Waktu dan Tempat Penyembelihan Dam

Waktu dan tempat penyembelihan dam adalah pada hari nahr dan hari - hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Djulhijjah) serta hari - hari setelah hari tasyriq sampai pada musim haji berikutnya. Penyembelihan dam dilakukan di tanah haram (Mina dan Mekkah).

Penerapan Dam

Dam Tartib dan taqdir

Dam ini wajib karena lima hal seperti:
  1. Tamattu
  2. Ketinggalan wukuf
  3. Qiran
  4. Meninggalkan wajib haji, yakni meninggalkan ihram dari miqat, jumrah aqabah, tiga jamarat, meninggalkan mabit di mina, meninggalkan mabit di muzdalifah dan meninggalakan tawaf wada'
  5. Menyalahi nazar
Dam-nya adalah:
  1. Menyembelih kambing yang cukup untuk qurban
  2. Berpuasa 10 hari, 3 hari di tanah suci dan 7 hari di tanah air

Dam Takhyir dan Ta'dil

Dam ini wajib karena dua hal, yaitu:
  1. Terhalang dari menyempurnakan rukun haji/umrah, seperti terhalang musuh, sakit, kehilangan teman dan lain - lain. Dan Dam-nya adalah menyembelih kambing kemudian menyukur rambut dengan niat tahallul, bersedekah makan senilai kambing jika mampu serta berpuasa sebanyak satu mud satu hari dari beras atau gandum seharga seekor kambing
  2. Merusak haji atau umrah sebab jima' yaitu dengan melakukan senggama yang merusak haji dan umrah sebelum tahallul awal atau sebelum umrah. Adapun Dam-nya adalah menyembelih unta minimal berumur satu tahun lebih jika mampu, menyembelih seekor sapi minimal berumur 2 tahun lebih jika mampu, bersedekah makanan senilai unta jika mampu, serta berpuasa sebvanyak satu mud satu hari dari beras seharga seekor unta/seekor sapi/7 ekor kambing.

Dam Takhyir dan Ta'dil. Dam ini wajib karena dua hal, yakni membunuh hewan buruan dan memotong pohon

Paket umroh murah 2017, Paket umroh murah 2016 jakarta, Paket umroh murah desember 2016, Paket umroh murah 2017 jakarta, Paket umroh murah 2016 surabaya, Paket umroh murah 10 juta

Paket umroh murah 2017, Paket umroh murah 2016 jakarta, Paket umroh murah desember 2016, Paket umroh murah 2017 jakarta, Paket umroh murah 2016 surabaya, Paket umroh murah 10 juta




Tentang Bacaan Talbiyah
Talbiyah adalah bacaan seseorang yang telah niat haji dan umrah. Hukum membaca talbiyah adalah sunah. namun sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa membaca talbiyah hukumnya wajib. Bunyi bacaan talbiyah adalah sebagai berikut:

Labbaika Allahumma labbaika, labbaika laa syariika laka labbaika, inal hamda wan ni'mata laka wal mulka laa syariika laka.





Artinya:
"Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah. Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah dan tiada sekutu apapun bagi-Mu. Sesungguhnya puji, nikmat, dan kekuasaan hanya bagi-Mu tanpa sekutu apapun bagi-Mu"

Waktu membaca Talbiyah
Pada waktu umrah dibaca setelah niat umrah sampai hendak memulai tawaf
Pada waktu haji, dibaca setelah niat haji sampai melontar jumrah Aqabah tanggal 10 Dzulhijjah