Yang Diharamkan dalam Ihram Haji dan Umrah
Ada sepuluh perkara yang wajib dihindari atau
dilarang dan diharamkan untuk dilakukan oleh orang yang sedang berihram,
baik ihram haji maupun ihram umrah, yaitu:
1.
Memakai pakaian yang berjahit menyarung, yaitu yang melingkungi
seluruh tubuh. Dan seperti halnya pakaian yang berjahit menyarung, diharamkan
pula mengenakan sesuatu yang meliputi kaki. Yang boleh ialah sandal yang tidak
menutupi ujung kaki bagian belakang di bawah mata kaki.
2.
Menutupi kepala, kecuali karena udzur, atau juga
menutupi sebagian kepala, baik alat penutupnya itu berjahit ataupun tidak,
seperti serban, peci atau penutup kepala apa saja. Adapun berteduh di bawah
dinding atau payung, yang tidak menempel pada kepala, tidaklah mengapa. Kedua
hal ini hanya diharamkan bagi laki-laki, sedang bagi wanita tidak.
Adapun dalil pengharamannya ialah pernyataan dalam hadits Shahihain, dari
Ibnu Umar RA:
اَنَّ
رَجُلاً سَأَلَ النَّبِىَ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ׃ مَايَلْبَسُ مُحْرِمُ
مِنَ الثِّيَابِ ؟ فَقَالَ ׃ لاَ يَلْبَسُ الْقَمِيْصَ وَلاَ الْعَائِمَ وَلاَ
السَّرَاوِيْلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَالْخِفَافَ اِلاَّ اَحَدٌ لاَيَجِدُ
نَعْلَيْنِ ، فَيَلْبَسُ الْخُفَّيْنِ ، وَالْيَطَعْهُمَا اَسْفَلَ مِنَ
الْكَعْبَيْنِ ، وَلاَ يَلْبَسُ مِنَ الثِّيَابِ مَامَسَّهُ زَعْفَرَانُ
اَوْوَرْسٌ ٠
Artinya: "Bahwa seorang lelaki bertanya kepada Nabi SAW: "Pakaian
apakah yang boleh dipakai oleh orang yang sedang berihram?" Maka jawab
Nabi: "Dia tidak boleh memakai baju, dan tidak pula serban, celana, kupiah
maupun sepatu, kecuali seseorang yang tidak mempunyai sandal, maka bolehlah ia
memakai sepatu, tapi hendaklah ia potong sepatu itu di bawah matakakinya. Dan
janganlah ia memakai kain yang ditempeli za'faran atau waras."
Za'faran dan waras, masing-masing adalah tumbuhan yang biasa digunakan
sebagai bahan pencelup pakaian, berwarna kuning berbau harum.-Pent.
3.
Menyisir rambut dengan alat apa pun, dengan sisir atau
kuku atau lainnya. Tetapi ini adalah jika khawatir ada rambut yang gugur
ka-renanya. Adapun kalau tidak khawatir, maka hanya makruh saja.
4.
Mencukur atau mencabut rambut, kecuali bila terpaksa benar. Dan
termasuk yang diharamkan ialah menggunting sebagian rambut. Hal itu karena
ditegaskan oleh Allah Ta'ala dalam firman-Nya:
Artinya: "Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai
di tempat penyembelihannya." (Q.S. al-Baqarah 2:196)
Dan dikiaskan pula oleh para fuqaha' kepada rambut kepala, rambut seluruh
tubuh, karena penyebab yang membedakan antara keduanya dalam hukum tidak
ada.
5. Memotong
kuku. Dan yang dimaksud ialah bagian tubuh yang bisa disebut sebagai satu kuku
atau sebagian kuku. Dan dasarnya ialah kias kepada rambut. Namun, hal itu
adalah jika tidak karena udzur, umpamanya orang yang kukunya sobek dan terasa
sakit karenanya, sehingga terpaksa harus dipotong.
6.
Memakai minyak wangi, yakni jika dipakai dengan sengaja pada
bagian tubuh mana saja. Dan sama pula hukumnya, mencampur minyak wangi dengan
makanan atau minuman lalu dimakan. Dan juga duduk atau tidur di atas kasur atau
tanah yang diberi minyak wangi tanpa adanya penghalang. Dan begitu pula mandi
dengan sabun yang berparfum. Tetapi tidak dihukumi memakai minyak wangi, jika
seseorang mencium bunga mawar, atau airnya dalam bejana atau di tempat
tumbuhnya. Jadi tidak haram. Adapun dalil diharamkannya memakai minyak wangi
adalah ijma'. Dan juga karena hal ini merupakan gejala kemewahan yang paling
mencolok, yang tidak sesuai dengan hikmat haji.
Padahal Nabi SAW telah bersabda dalam sebuah hadits shahih:
اَلْحَاجُّ
اَشْعَثُ اَغْبَرُ٠
Artinya: "Orang yang berhaji itu kusut-masai."
![]() |
| 0813 2839 7279 Jasa Umroh Murah Jogja |
7.
Membunuh binatang buruan yang halal dimakan, jika binatang itu
berupa binatang darat atau binatang liar. Dan sama hukumnya dengan membunuh,
sekedar memburunya dengan meletakkan tangan padanya dan mengganggu sesuatu
darinya, baik itu bagian tubuhnya, atau rambutnya, atau bulunya atau
semisalnya. Dengan adanya persyaratan binatang darat, berarti tidak termasuk di
sini binatang laut. Artinya, berburu binatang laut tidaklah haram bagi orang yang
sedang berihram, sekiranya orang itu berada di suatu pantai. Dan dengan adanya
persyaratan binatang liar yang halal dimakan, maka tidak termasuk binatang
piaraan, seperti ternak dan ayam, sekalipun sulit ditangkap.
Adapun dalil diharamkannya berburu binatang atas orang yang sedang ihram,
ialah firman Allah Ta'ala:
Artinya: "Janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang
ihram.” (Q.S. al-Ma 'idah, 5:95)
8. Akad
nikah, baik itu dilakukan oleh orang yang sedang ihram untuk dirinya sendiri ataupun
untuk orang lain, dengan mewakilkan kepada seseorang. Karena Nabi SAW bersabda,
sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya:
لاَيَنْكِحُ
الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكِحُ٠
Artinya: "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah maupun
menikahkan. "
Maksudnya, tidak boleh melakukan akad nikah, baik untuk dirinya maupun
untuk orang lain. Dan jika hal itu dilakukan juga, maka akad nikah tidak
sah.
9.
Bersetubuh, dalam bentuk dan macam apapun yang berbeda-beda,
karena firman Allah Ta'ala menegaskan:
Artinya: "(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi.
Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan-bulan itu untuk mengerjakan
haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan selama
mengerjakan haji." (QS. al-Baqarah 2:197)
Ar-Rafats ditafsirkan dengan bermacam-macam tafsiran, di antaranya yang
paling jelas dan penting ialah bersetubuh.
10.
Bersentuh-sentuhan dengan syahwat, yang tidak setingkat
dengan persetubuhan, seperti menyentuh, mencium dan lain-lain. Dan begitu pula
sengaja mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya. Karena semua itu termasuk
rafats, yang dilarang oleh Allah Ta'ala pada ayat tersebut di atas.
Hal-hal tersebut semuanya haram dilakukan di kala sedang ber-ihram
haji ataupun umrah, yakni bila semua itu atau salah satu di antaranya dilakukan
dalam keadaan mengerti, dengan kehendak sendiri tanpa adanya suatu darurat.
Tetapi kalau tidak mengerti, atau bukan karena kehendak sendiri, atau dipaksa
oleh keadaan darurat, seperti sakit yang memaksa menutup kepala atau mencukur
rambut, maka itu tidaklah haram, namun tetap wajib membayar fidyah, yang akan
kita bicarakan nanti, Insya'allah.
http://islamiwiki.blogspot.co.id/2015/12/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar