Tahallul - Memotong Rambut Sebagai Simbol Telah Diselesaikannya Rangkaian Ibadah Haji Atau Umrah
http://panduanpintarmanasikhajidanumrah.blogspot.co.id/2015/03/tahallul-memotong-rambut-sebagai-simbol.html
Tahallul
menurut bahasa adalah "menjadi halal atau diperbolehkan". Sedangkan
dalam istilah manasik haji adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan
(dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang dalam ihram.
Ada
dua macam tahallul, yaitu:
- Tahalul Umrah, yaitu tahallul yang berkaitan dengan umrah. Jika seseorang telah menyelesaikan rangkaian ibadah umrah, lalu diakhiri dengan memotong rambut, maka seluruh larangan pada dirinya sudah tidak berlaku.
- Tahallul Haji, yaitu tahallul yang berkaitan dengan pelaksanaan haji. Ada dua tingkatan tahallul haji. Pertama tahallul awal, yakni tahallul haji tahap pertama dimana semua larangan sudah tidak berlaku lagi baginya tetapi masih ada beberapa larangan yang masih berlaku, seperti senggama, bercumbu, menikah, dan menikahkan. Kedua Tahallul Tsani, yaitu tahallul haji tahap kedua yang artinya dengan terpenuhinya tahallul haji tahap kedua ini, maka seluruh larangan haji sudah tidak berlaku lagi. Apabila semula diharamkan menjadi halal kembali.
Setelah
menjalankan sa'i maka jamaah haji dan umrah melakukan tahallul, yakni dengan
memotong rambut. Bagi laki - lali lebih diutamakan mencukur gundul rambut
kepalanyanya. Namun boleh juga hanya memotong sedikit rambut kepadanya
(misalnya 3 helai rambut pada bagian mana saja). Sedangkan bagi perempuan
caranya adalah dengan mengumpulkan rambutnya dari seluruh bagian kepala, lalu
memotongnya sepanjang satu ruas jari.
Mencukur
rambut ini merupakan rukun haji maupun umrah. Jadi, jika tidak melakukannya
maka ibadah haji dan umrahnya tidak sah. namun demikian, ada juga ulama yang
mengatakan bahwa mencukur rambut ini hanya wajib haji dan umrah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar