Selasa, 29 November 2016

Umroh surabaya 2017, Umroh surabaya madinah, Umroh surabaya langsung madinah, Umroh surabaya jeddah, Umroh surabaya murah, Paket umroh

Umroh surabaya 2017, Umroh surabaya madinah, Umroh surabaya langsung madinah, Umroh surabaya jeddah, Umroh surabaya murah, Paket umroh murah jogja



Tahallul - Memotong Rambut Sebagai Simbol Telah Diselesaikannya Rangkaian Ibadah Haji Atau Umrah

http://panduanpintarmanasikhajidanumrah.blogspot.co.id/2015/03/tahallul-memotong-rambut-sebagai-simbol.html
Tahallul menurut bahasa adalah "menjadi halal atau diperbolehkan". Sedangkan dalam istilah manasik haji adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang dalam ihram.

Ada dua macam tahallul, yaitu:
  1. Tahalul Umrah, yaitu tahallul yang berkaitan dengan umrah. Jika seseorang telah menyelesaikan rangkaian ibadah umrah, lalu diakhiri dengan memotong rambut, maka seluruh larangan pada dirinya sudah tidak berlaku.
  2. Tahallul Haji, yaitu tahallul yang berkaitan dengan pelaksanaan haji. Ada dua tingkatan tahallul haji. Pertama tahallul awal, yakni tahallul haji tahap pertama dimana semua larangan sudah tidak berlaku lagi baginya tetapi masih ada beberapa larangan yang masih berlaku, seperti senggama, bercumbu, menikah, dan menikahkan. Kedua Tahallul Tsani, yaitu tahallul haji tahap kedua yang artinya dengan terpenuhinya tahallul haji tahap kedua ini, maka seluruh larangan haji sudah tidak berlaku lagi. Apabila semula diharamkan menjadi halal kembali.

Setelah menjalankan sa'i maka jamaah haji dan umrah melakukan tahallul, yakni dengan memotong rambut. Bagi laki - lali lebih diutamakan mencukur gundul rambut kepalanyanya. Namun boleh juga hanya memotong sedikit rambut kepadanya (misalnya 3 helai rambut pada bagian mana saja). Sedangkan bagi perempuan caranya adalah dengan mengumpulkan rambutnya dari seluruh bagian kepala, lalu memotongnya sepanjang satu ruas jari.

Mencukur rambut ini merupakan rukun haji maupun umrah. Jadi, jika tidak melakukannya maka ibadah haji dan umrahnya tidak sah. namun demikian, ada juga ulama yang mengatakan bahwa mencukur rambut ini hanya wajib haji dan umrah.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar