Pengenalan
Haji dan Umrah
Secara
bahasa, haji berarti kunjungan, perjalanan, atau ziarah. Secara istilah,
haji berarti berkunjung atau berziarah ke Baitullah (Ka'bah) di tanah
suci Mekah untuk melakukan beberapa amalan atau ibadah, seperti thawaf, sa'i,
dan lainnya dalam waktu tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT dan
melaksanakan rukun Islam yang kelima. Ibadah haji dimulai dengan:
- berihram
- thawaf (qudum, ifadhah)
- sa'i (antara Shafa-Marwah)
- wuquf di Arafah
- mabit di Muzdalifah
- melempar jamrah
- memotong/mencukur rambut dan diakhiri dengan
- thawaf wada'
Sedangkan umrah
secara bahasa berarti keramaian atau kemakmuran. Dalam istilah umrah
berarti berkunjung ke Baitullah untuk melakukan thawaf, sa'i, dan bercukur demi
mengharap ridha Allah Swt.
Ibadah ihram
dimulai dengan:
- berihram
- thawaf
- sa'i dan diakhiri dengan
- mencukur atau memendekkan rambut.
Pelaksanaan
ibadah haji atau umrah jangan dipandang sebagai acara melancong atau sekedar
rekreasi atau bahkan sekedar melampiaskan nafsu kesombongan atas harta yang
dianugerahi Allah Swt. atas hamba-hamba-Nya.
Karena jika hal itu yang ada di benak jama'ah, maka ibadah haji atau umrahnya akan sia-sia belaka. Seorang jama'ah harus mengambil dari harta yang baik dan halal untuk pelaksanaan ibadah haji atau umrah. Uang yang digunakan untuk ibadah suci tidak boleh berasal dari hasil rentenir, korupsi, pencurian, rampasan, dan lainnya. Hal ini akan membatalkan pahala haji dan mendapat dosa serta murka dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
Karena jika hal itu yang ada di benak jama'ah, maka ibadah haji atau umrahnya akan sia-sia belaka. Seorang jama'ah harus mengambil dari harta yang baik dan halal untuk pelaksanaan ibadah haji atau umrah. Uang yang digunakan untuk ibadah suci tidak boleh berasal dari hasil rentenir, korupsi, pencurian, rampasan, dan lainnya. Hal ini akan membatalkan pahala haji dan mendapat dosa serta murka dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
Sepatutnya
seorang jama'ah ketika hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah agar
merasakan kebesaran Allah Swt., karunia-Nya, dan pemeliharaan-Nya atas alam
semesta. Dia juga sepatutnya mengikuti tuntunan ibadah seperti yang dicontohkan
Rasulullah Saw. Dia juga dianjurkan memperbanyak bacaan istighfar, tasbih,
tahmid, dan takbir agar menyentuh jiwa dan hati yang bersih dan suci.
Dianjurkan juga bagi jama'ah untuk melaksanakan segala kewajiban Allah Swt dan
menjauhi segala larangan-Nya.
Seorang
jama'ah juga dianjurkan berbuat kebajikan bagi sesama kaum muslimin dan memberi
pertolongan bagi mereka yang membutuhkan. Dia juga harus membantu kaum yang
lemah dan miskin. Hal ini karena berbuat kasih-sayang kepada sesama manusia,
akan mendatangkan kasih-sayang dari Allah Swt.
Selama melaksanakan
ibadah haji atau umrah (juga ibadah kebajikan lainnya) seseorang sepatutnya
menjauhi perbuatan rafats (perkataan, sikap, dan perbuatan yang menjurus pada
erotisme, atau bersetubuh), fasik, mungkar, dan berbagai perbuatan keji yang
dilarang Allah Swt. dan rasul-Nya serta berdampak pada kerugian dan mudharat
pada sesama manusia dan alam semesta.
WAKTU
PELAKSANAAN HAJI DAN UMRAH
Adapun waktu
pelaksanaan haji adalah beberapa bulan tertentu yaitu Syawal, Dzulqa'dah, dan
Dzulhijjah. Jumlah hari dari ketiga bulan itu adalah 69 hari dengan rincian: 29
hari di bulan Syawal, 30 hari di bulan Dzulqa'dah, dan 10 hari di bulan
Dzulhijjah. Puncak pelaksanaan haji dimulai sejak tanggal 9 Dzulhijjah di
Arafah) hingga 13 Dzulhijjah, karena di beberapa hari inilah yang menentukan
sah tidaknya ibadah haji.
Adapun
pelaksanaan umrah bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun, tidak terikat
hanya pada beberapa bulan seperti pada ibadah haji. Namun, ibadah umrah tidak
dianjurkan pada tanggal 9 Dzulhijjah (hari Arafah) hingga 13 Dzulhijjah yang
merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji.
HUKUM HAJI
DAN UMRAH
Adapun hukum
ibadah haji adalah wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat-syarat seperti
telah dijelaskan sebelumnya. Sedangkan hukum umrah tidak wajib, melainkan sunnah
saja.
MACAM MACAM
HAJI
- Tamattu' adalah ibadah yang hanya berniat (berihram) untuk umroh saja di bulan-bulan ibadah haji. Bila sudah sampai di Makkah, dia bisa langsung melakukan thawaf dan sa'i untuk berumrah, mencukur rambut, dan memotong kuku. Ketika tiba hari Tarwiyyah (hari ke-8 bulan Dzulhijjah), dia mulai ihram dengan melakukan haji secara tersendiri dengan seluruh aktifitas ibadah hajinya.
- Ifrad adalah ibadah haji secara tersendiri. Jika sudah sampai di Makkah, dia bisa melakukan thawaf qudum (thawaf kedatangan ke tanah suci) lalu melakukan sa'i untuk ibadah haji tanpa mencukur rambut atau memotong kuku. Dia juga tidak perlu ber-tahallul (terlepasnya seseorang dari halangan atau pantangan selama ihram) selama ihram karena posisinya tetap atau telah berihram hingga kemudian ber-tahallul setelah melempar jamrah al-aqabah di hari Idul Adha (10 Dzulhijjah). Jika dia mengakhirkan ibadah sa'i sampai waktu thawaf haji, maka tidak masalah.
- Qiran adalah ibadah haji dimana seseorang berihram untuk ibadah haji dan umrah secara bersamaan, atau berihram untuk umrah terlebih dahulu kemudian masuk pada ihram ibadah haji. Kegiatan ini dilaksanakan sebelum melakukan thawaf. Orang yang melaksanakan haji qiran sama dengan yang dilaksanakan pada haji Ifrad, hanya saja orang yang melaksanakan haji Qiran berkewajiban membayar dam (denda), sementara haji ifrad tidak ada kewajiban.
Miqat adalah
tempat khusus yang telah ditentukan Rasulullah Saw. bagi orang-orang yang
hendak melakanakan ibadah haji dan umrah.
Miqat hanya berlaku bagi seseorang yang melaksanakan ibadah haji/umrah. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda, " Tempat-tempat miqat adalah khusus untuk orang-orang yang hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah saja, bukan untuk semua orang.
Bagi jama'ah Indonesia gelombang I, miqat ihramnya di Bi'r Ali atau Dzulhulaifah; terletak sekitar 20 km dari Makkah atau 450 km dari Madinah. Sedang bagi jama'ah haji atau umrah Indonesia gelombang II, miqat ihramnya bisa dilaksanakan di salah satu dari 3 miqat berikut:
Miqat hanya berlaku bagi seseorang yang melaksanakan ibadah haji/umrah. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda, " Tempat-tempat miqat adalah khusus untuk orang-orang yang hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah saja, bukan untuk semua orang.
Bagi jama'ah Indonesia gelombang I, miqat ihramnya di Bi'r Ali atau Dzulhulaifah; terletak sekitar 20 km dari Makkah atau 450 km dari Madinah. Sedang bagi jama'ah haji atau umrah Indonesia gelombang II, miqat ihramnya bisa dilaksanakan di salah satu dari 3 miqat berikut:
- Asrama Haji Embarkasi di Tanah Air
- Di atas pesawat udara pada garis sejajar dengan Qarnul Manazil (sebuah bukit berjarak sekitar 95 km sebelah timur Makkah; atau
- di Airport King Abdul Aziz Jeddah.
MABIT DI
MUZDALIFAH DAN MINA
Yang dimaksud
dengan mabit adalah menginap atau bermalam beberapa hari atau berhenti sejenak
untuk mempersiapkan segala sesuatu dalam pelaksanaan melempar jamrah.
Ibadah mabit termasuk salah satu wajib haji. Tempat bermalam (mabit) ada di dua tempat Muzdalifah dan Mina. Dengan bermalam di dua tempat ini, diharapkan pelaksanaan melempar jamrah di Mina menjadi lebih mudah karena jaraknya yang lebih dekat, hanya berkisar antara 100 M hingga 190 M di antara ketiga jamrah.
Ibadah mabit termasuk salah satu wajib haji. Tempat bermalam (mabit) ada di dua tempat Muzdalifah dan Mina. Dengan bermalam di dua tempat ini, diharapkan pelaksanaan melempar jamrah di Mina menjadi lebih mudah karena jaraknya yang lebih dekat, hanya berkisar antara 100 M hingga 190 M di antara ketiga jamrah.
Mabit tahap
pertama dilaksanakan di Muzdalifah pada tanggal 10 Dzulhijjah (Idul Adha),
yaitu lewat tengah malam setelah pelaksanaan wukuf dari padang Arafah. Mabit
tahap pertama ini biasanya dilakukan sebentar saja, sebatas waktu untuk
memungut kerikil sebanyak 7 buah.
Mabit tahap
kedua, dilaksanakan di Mina selama dua hari (tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah) bagi
yang mengambil Nafar Awal, dan selama tiga hari (11,12, dan 13 Dzulhijjah) bagi
yang mengambil Nafar Akhir atau Nafar Tsani. Yang dimaksud Nafar Awal adalah
apabila jama'ah meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah, dan disebut nafar
awal karena jama'ah lebih awal meninggalkan Mina kembali ke Makkah dan hanya
melontar tiga hari.
Adapun yang dimaksud dengan Nafar Akhir atau Nafar Tsani adalah apabila jama'ah melempar jamrah selama empat hari (tanggal 10, 11, 12. dan 13 Dzulhijjah) dan menginap di Mina selama tiga hari (11,12, dan 13 Dzulhijjah). Mabit di Mina dilakukan karena di tempat inilah tempat pelaksanaan pelemparan atau pelontaran jamrah.
Adapun yang dimaksud dengan Nafar Akhir atau Nafar Tsani adalah apabila jama'ah melempar jamrah selama empat hari (tanggal 10, 11, 12. dan 13 Dzulhijjah) dan menginap di Mina selama tiga hari (11,12, dan 13 Dzulhijjah). Mabit di Mina dilakukan karena di tempat inilah tempat pelaksanaan pelemparan atau pelontaran jamrah.
WUQUF DI
ARAFAH
Yang paling
utama bagi seorang jama'ah haji agar melakukan ihram pada tanggal 8 Dzulhijjah.
Setelah itu keluar menuju Mina untuk menetap disana dan bermalam hingga malam
ke-9 Dzulhijjah. Kemudian pagi harinya pergi ke padang Arafah.
Sepatutnya
seorang jama'ah yang wuquf di Arafah berada di garis bata-batas wuquf. Hal ini
penting karena sebagian dari mereka sering wuquf berada di luar batas-batas
wuquf karena berbagai alasan: tidak tahu, hanya ikut-ikutan dan sebagainya.
Mereka yang tidak berwuquf di dalam batas-batas quwuf karena sengaja,
pelaksanaan hajinya tidak sah. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah Saw.
"Ibadah haji itu harus wuquf di Arafah" (HR Al-Bukhari, Muslim, dll)
Seluruh Padang Arafah bisa dijadikan sebagai tempat wuquf.
Adapun batas waktu wuquf di Arafah dimulai ketika
waktu zawal (tergelincirnya matahari atau sekitar waktu Zuhur) pada hari ke-9
Dzulhijjah hingga batas akhir wuquf ketika waktu fajar di hari Idul Adha (hari
ke-10 Dzulhijjah). Jika seorang jama'ah belum wuquf hingga terbit fajar di hari
ke-10 Dzulhijjah, maka ibadah hajinya sia-sia atau tidak sah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar